STUDY _Gambaran Umum Pemotongan dan Pemungutan PPh serta Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Selamat Beraktivtas..
Nah, kali ini, ku akan melanjutkan dari materi perpajakan part 1 sebelumnya, yaitu bagian part 2 nya yaa. pelan-pelan dipahami, karena materi PPh Pasal 21 banyak sekali lho teman teman
Kuy cekidott ^^


D.    Pemotong PPh Pasal 21

1.      Pengertian

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

2.      Pemotong PPh Pasal 21

A.    Pemberi kerja yang terdiri dari:
·         orang pribadi
·         badan;
·         cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

B.     Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; 

C.     Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; 

D.    Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
·         Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
·         Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;

E.     Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Dibawah ini adalah pemberi kerja yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 21 antara lain:
·      Kantor perwakilan negara asing;
·      Organisasi-organisasi internasional yang disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengaturnya-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
·      Organisasi-organisasi internasional yang ketentuan Pajak Penghasilannya diperluas pada ketentuan internasional dan dalam perjanjian internasional yang mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, dan organisasi-organisasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
·      Pemberi kerja orang yang tidak dapat melakukan kegiatan yang bertujuan untuk orang lain untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan usaha atau layanan bebas.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan agar dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 21 harus mendaftarkan diri untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 21. Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 21 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.

3.      Hak dan Kewajiban Pemotong

Hak dan kewajiban pemotong yaitu :
1.      Pemotong pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran PPh 21 dalam satu bulan takwin dengan PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
2.      Pemotong Pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran pada SPT Tahunan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukan perhitungan tahunan dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
3.      Pemotong pajak berhak membetulkan sendiri SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
4.      Pemotong Pajak berhak untuk mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil Kurang Bayar.
5.      Pemotong Pajak berhak mengajukan permononan banding secara tertulis dalam dengan alasan yang jelas kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan banding ini dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri dengan salinan surat keputusan tersebut.
6.      Pemotong pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pasal 21. Permohonan diajukan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak disertai surat pernyataan mengenai perhitungan sementara PPh 21 yang terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran PPh 21 yang terutang untuk tahun takwin yang bersangkutan.
7.      Setiap pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. Kewajiban sebagai pemotong pajak berlaku juga terhadap organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
8.      Pemotong pajak mengambil sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
9.      Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh 21 yang terutang untuk setiap bulan takwim. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau Bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
10.  Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya. Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh 21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
11.  Pemotong pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerimaan uang tembusan pensiun, penerimaan Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
12.  Pemotong pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh 21 Tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 bulan setelah tahun takwim berakhir. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka bukti pemotongan diberikan oleh pemberi pekerja selambat-lambatnya 1 bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
13.  Dalam waktu 2 bulan setelah tahun takwim berakhir, pemotong pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerimaan pensiun bulanan menurut tarif yang berlaku.
14.  Setiap pemotong pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT Tahunan PPh 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahun PPh 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pemotong pajak yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.
15.  Pemotong pajak wajib menyetor kekurangan PPh 21 yang berutang apabila jumlah PPh 21 yang terutang dalam suatu tahun takwim lebih besar daripada PPh 21 yang telah disetor. Penyetoran tersebut harus dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh 21 selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret tahun takwim berikutnya.
16.  Pemotong pajak wajib melampiri SPT Tahunan PPh 21 dengan lampiran-lampiran yang ditentukan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 21 untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

E.     Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 21

1.      Tarif PPh Pasal 21.

Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam cara perhitungan PPh 21 2018 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 ini.Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
·         WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%
·         WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-adalah 15%
·         WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%
·         WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- adalah 30%
·         Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

2.      PKP (Penghasilan Kena Pajak) Pegawai Tetap.

       Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
·       Biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan atau Rp 6.000.000,- setahun;
·       Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

3.      PKP (Penghasilan Kena Pajak) Penerima Pensiun Berkala.

Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
·       Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun.
·       Sebesar 5% dari penghasilan bruto.
·       Setinggi-tingginya Rp 200.000,- sebulan atau Rp 2.400.000,- setahun. 

4.      PKP (Penghasilan Kena Pajak) Bukan Pegawai/Konsultan

Bila bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c namun ia memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, maka:
·         Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
·         Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

5.      PKP (Penghasilan Kena Pajak) Jasa Dokter

Untuk jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, maka jumlahnya adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

6.      Kesimpulan Bab

Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh 21 bagi wajib pajak penerima penghasilan berbeda-beda. Tergantung dari status kepegawaian (pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai). 
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
·       Biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000.- sebulan atau Rp 6.000.000.- setahun;
·       Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

F.     Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Pegawai tetap adalah salah satu elemen dari subjek pajak yang atas penghasilannya dikenakan pajak penghasilan (PPh).Menilik dari definisi , berdasarkan pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 , Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Penghasilan dari seorang pegawai tetap terbagi menjadi 2 yaitu penghasilan yang bersifat teratur dan penghasilan bersifat tidak teratur. Penghasilan yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. Sedangkan penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah  penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Berdasarkan kedudukannya Pegawai tetap termasuk kedalam penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan dalam penghasilan yang dipotong meliputi Penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur maupun yang bersifat tidak teratur.
Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh pegawai tetap berdasarkan pasal 10 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 adalah Penghasilan Neto dikurangi Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Sedangkan Penghasilan Neto sendiri diperoleh dari jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi Biaya Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.Sedangkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk PPh pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut.
·         Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
·         Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
·         Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
·         Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Apabila terjadi perubahan status dari semula tidak kawin menjadi kawin, besaran Pengahsilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberikan melihat pada status wajib pajak pada awal bulan.Contohnya ketika Mulan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menikah pada tanggal 15 Bulan Juni , maka Mulan tidak akan mendapatkan PTKP tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin karena statusnya pada awal bulan Juni masih belum kawin.
Tarif pajak yang berlaku bagi pegawai tetap adalah tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi  sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 yaitu sebagai berikut.


Sumber: UU No.36 tahun 2008
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, Tarif pajak diatas diterapkan pada  berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima dalam satu tahun (12 bulan) dengan ketentuan perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas) serta ketentuan bahwa dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh salama 1 tahun adalah sebesar jumlah penghasilan teratur dalam 12 bulan ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Kemudian jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong tiap masa pajak adalah atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan dalam 12 bulan dibagi 12 serta atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan tidak teratur ditambah dengan penghasilan teratur dalam 12 bulan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan teratur yang didapatkan selama 12 bulan.Beberapa ketentuan lain yang terkait penetapan tarif pajak kepada pegawai tetap adalah sebagai berikut.
Apabila seorang pegawai tetap mulai bekerja setelah bulan Januari, maka faktor pembagi atau faktor pengali yang digunakan untuk menghitung jumlah penghasilan maupun tarif pajak tiap masa adalah sebesar sisa bulan yang tersisa dalam tahun kalender.
Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1  tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan
Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh pasal 21 yang terhutang untuk 1 tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.

1.      Contoh Soal Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Lily merupakan salah satu karyawan di perusahaan swasta. Status Lily saat ini sudah menikah dan punya dua orang anak. Suami Lily juga bekerja sebagai karyawan swasta. Gaji pokok Lily adalah sebesar 6 juta rupiah per bulannya. Perusahaan tempat Lily bekerja menanggung pensiun dan BPJS Kesehatan yang dihitung 1% dari perhitungan gaji karyawan. Selain itu, ada juga jaminan hari tua (JHT) setiap bulannya sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Lily juga membayar iuran JHT sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh perusahaan dengan masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji. Pemasukan Lily tersebut belum termasuk tunjangan lembur sebesar Rp 2.000.000,- pada bulan Agustus 2016.
Pembahasan
Gaji                                                                                         6.000.000
Tunjangan Lembur                                                                  2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%                           14.400
Premi Jaminan Kematian 0.3%                                                    32.400
Penghasilan Bruto                                                                 8.032.400
Pengurangan :
Biaya jabatan: 5% x 8.032.400                                                  401.620
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): 2% x 8.032.400                        120.000
Iuran Pensiun (1%)                                                                      60.000
Penghasilan Neto                                                                   7.450.780
Penghasilan Neto setahun                                                   89.409.360
Penghasilan Tidak Kena Pajak
untuk Wajib Pajak sendiri                                                  54.000.000      
Penghasilan Kena Pajak                                                     35.409.360
PPh terutang
5% x 35.409.360                                                                     1.770.450
PPh terutang bulan Oktober
1.770.450:12                                                                               147.538
Anton bekerja pada perusahaan PT. ABC, memperoleh upah sebesar Rp. 15 Juta Perbulan.Anton statusnya adalah menikah dan memiliki 2 orang anak.Perusahaan tersebut mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar premi (nilai % berdasarkan upah) sesuai dengan ketentuan dari BPJS, antara lain sebagai berkut :Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0.89% (tingkat risiko sedang), dibayar oleh perusahaan ;Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0.3%, dibayar oleh perusahaan ;Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7%, 3,7% dibayar oleh perusahaan, dan 2% oleh Anton.Program Jaminan Pensiun sebesar 3%, 2% dibayar oleh perusahaan, dan 1% oleh Anton.
Pembahasan
Gaji                                                                             15.000.000
Jaminan Kecelakaan Kerja                                               133.500
Jaminan Kematian                                                              45.000
Penghasilan Bruto                                                     15.178.500
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x 15.178.500                                       500.000
Jaminan Hari Tua 2% x 15.000.000                                 300.000     
Jaminan Pensiun 1% x 15.000.000                                    50.000     
Penghasilan Neto Sebulan                                        14.228.500
Penghasilan Neto Setahun                                      170.742.000
PTKP:
-Wajib Pajak                                                                54.000.000
-WP Kawin                                                                   4.500.000
-2 Orang Anak                                                                          9.000.000
PKP Setahun                                                           103.242.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x 50.000.000                                                           2.500.000
15% x 53.242.000                                                         7.986.300
PPh Pasal 21 terutang setahun                                10.486.300
PPh Pasal 21 terutang per Bulan
10.486.300 : 12                                                                873.858



Sumber :

-          - Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan Sebagaimana telah Beberapakali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
         - Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36tahun 2008
-          Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 31/Pj/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
-          Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/Pmk.03/2017
-          Wikipedia, The Free Encyclopedia, The Witholding Tax System.
-          Buku Oasis Pemotongan Dan Pemungutan Pph.
-          - Faisal, Gatot S.M. How To Be A Smarter Taxpayer. Jakarta : Grasindo.  
-          Http://Pajak.Go.Id/Content/Kenali-Para-Pemotong-Dan-Pemungut-Pajak-Di-Indonesia (Diakses Jam 21.30, Jumat 21/09/2018)
-    Https://Sleekr.Co/Blog/Perhitungan-Pph-21-Berdasarkan-Ptkp-2016/ (Diakses Tanggal 22 September 2018)
-          Https://Www.Kembar.Pro/2017/05/Pajak-Pph-Pasal-21.Html (Diakses Tanggal 22 September 2018)


    Alhamdulillah, akhirnya sudah sampai di materi part 2 terakhirnyaa, Bagaimana? Pastinya tetap semangat yaa, karena masih banyak lagi pasal lainnya terkait perpajakan. Jangan sampai menyerah!
Tunggu next blog soon, silahkan comment dengan sopan ^^
Thanks a lot sudah berkunjung ^^

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan dan Persamaan antara Report Text dan Descriptive Text

Goresan perjuangan menuju gerbang perkuliahan #2

Masalah? Bismillah, Tenang, jangan panik!