STUDY _Gambaran Umum Pemotongan dan Pemungutan PPh serta Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
Selamat Beraktivtas.. Nah, kali ini, ku akan melanjutkan dari materi perpajakan part 1 sebelumnya, yaitu bagian part 2 nya yaa. pelan-pelan dipahami, karena materi PPh Pasal 21 banyak sekali lho teman teman Kuy cekidott ^^ D. Pemotong PPh Pasal 21 1. Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. 2. Pemotong PPh Pasal 21 A. Pemberi kerja yang terdiri dari: · orang pribadi · badan; · cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian ...