Postingan

Menampilkan postingan dengan label perpajakan_2 bagian 1

STUDY _ Gambaran Umum Pemotongan dan Pemungutan PPh serta Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

WELCOME... Kembali lagi dengan blog ini, tentang study _perpajakan yak lanjutannya dari kemarin. Mengawali bulan terakhir, Desember yayy , penutup tahun 2018 ini. Well, jangan sampai ketinggalan dengan materi materi selanjutnya. Dan, materi gambaran umum PPh dan juga PPh pasal 21 terbagi jadi 2 part yaap karena banyak sekali yang harus diperdalam :D. Fighting!!! selamat membaca dan memahamai ea ^^ Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang terutang atas penghasilan, antara lain penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, penghasilan berupa hadiah, dan penghasilan berupa bunga. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterimanya dalam 1 (satu) tahun pajak. PPh yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak harus dilunasi pembayarannya oleh Wajib Pajak dan Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengatur cara pelunasan PPh yang terutang oleh Wajib Pajak, yaitu dengan cara membayar sendiri dan melalui pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain. Apapun cara p...