Postingan

Masalah? Bismillah, Tenang, jangan panik!

  Bismillah..... akhirnya sudah memasuki bulan ketiga tahun 2019 lagii jarang update karena suatu hal, InsyaAllah bermanfaat kedepannya.. Komentar, saran apapun dipersilakan yakk Syukron, terimakasih,  arigatouu :D   Satu   langkah demi langkah, menelusuri jalan yang tiada ujung, memikirkan sesuatu yang tak kunjung usai. Boleh memikirkan? Iya boleh, tetapi.. jangan berlebihan sebab sesuatu yang kau pikir tak hanya itu. Masih banyak lagi sesuatu-sesuatu yang lain dan menarik untuk dipikirkan. Namun, bukannya itu hal sulit bagi sebagian orang ketika memikirkan sesuatu dan masih belum selesai ujungnya, malah tiba memikirkan yang lain.  Alhasil, harus satu per satu sambil memikirkan alurnya. Bukannya hidup ini hanya sementara? Lenyap pula pikiran hanya di dunia saja. Tak seimbang dalam pemikiran satu titik.  Hal ini juga berlaku padaku, iya aku. Entah sudah mulai kapan pikiran hanya berkalut di kehidupan fana yang serba menarik dan ingin ditengok. ...

STUDY _Gambaran Umum Pemotongan dan Pemungutan PPh serta Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Selamat Beraktivtas.. Nah, kali ini, ku akan melanjutkan dari materi perpajakan part 1 sebelumnya, yaitu bagian part 2 nya yaa. pelan-pelan dipahami, karena materi PPh Pasal 21 banyak sekali lho teman teman Kuy cekidott ^^ D.     Pemotong PPh Pasal 21 1.       Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. 2.       Pemotong PPh Pasal 21 A.     Pemberi kerja yang terdiri dari: ·          orang pribadi ·          badan; ·          cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian ...